Related Post
Komisi Eropa (EC) menuding Apple melakukan praktik diskriminatif dengan memblokir akses pengguna ke konten digital berdasarkan lokasi geografis.
Apple Dituduh Melanggar Aturan Uni Eropa
Praktik geo-blocking yang dilakukan Apple, termasuk di App Store, Apple Music, Apple Arcade, iTunes Store, serta aplikasi Buku dan Podcast, dianggap melanggar aturan Uni Eropa yang melarang diskriminasi terhadap pelanggan berdasarkan kebangsaan atau tempat tinggal.
Investigasi yang dilakukan oleh jaringan Consumer Protection Cooperation (CPC) menemukan bahwa Apple Media Services menerapkan antarmuka pengguna yang berbeda untuk tiap negara di Uni Eropa dan EEA. Hal ini membatasi akses konsumen hanya pada konten dari negara tempat akun mereka terdaftar.
Pengguna Dipaksa Terbatas pada Konten Asal Negara
Pengguna Apple juga hanya dapat melakukan pembelian dengan kartu yang diterbitkan di negara asal akun mereka, serta tidak dapat mengunduh aplikasi yang tersedia di negara lain.
Komisi Eropa dan CPC Network menegaskan bahwa konsumen seharusnya memiliki akses yang sama terhadap layanan di seluruh negara EU. Artinya, pengguna yang berkunjung atau tinggal sementara di negara EU lain berhak untuk mengunduh aplikasi atau mengakses konten yang tersedia di negara tersebut tanpa batasan.
Apple Diberi Waktu Satu Bulan untuk Menanggapi
Apple diberi waktu satu bulan untuk menanggapi temuan ini dan mengajukan rencana penyesuaian terhadap kebijakan geo-blocking yang mereka terapkan. Jika Apple gagal untuk memenuhi permintaan ini, otoritas perlindungan konsumen di negara anggota Uni Eropa dapat mengambil tindakan penegakan hukum demi memastikan kepatuhan Apple terhadap aturan yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Uni Eropa berkomitmen untuk melindungi hak konsumen dengan memastikan setiap perusahaan, termasuk raksasa teknologi global seperti Apple, mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
Tinggalkan komentar