Gambar: Foto Donald Trump (cari gambar yang relevan di internet)

Related Post
Mantan Presiden AS Ajukan Permohonan ke Mahkamah Agung
Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, secara mengejutkan meminta Mahkamah Agung untuk menunda penerapan undang-undang yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat. Permintaan ini disampaikan melalui dokumen hukum yang diajukan oleh kuasa hukumnya, D. John Sauer, menjelang tanggal efektif larangan tersebut, 19 Januari 2025. Sauer berargumen bahwa jadwal tersebut "kurang tepat" dan akan membatasi waktu Trump untuk bernegosiasi dengan TikTok.
Trump Klaim Punya Keahlian Negosiasi yang Mumpuni
Dalam dokumen tersebut, Trump menekankan keahlian negosiasinya sebagai alasan utama penundaan. Ia percaya dirinya mampu menemukan solusi yang dapat menyelamatkan TikTok sekaligus mengatasi kekhawatiran keamanan nasional yang diutarakan pemerintah. Mandat elektoralnya dan keinginan kuat untuk menyelesaikan masalah ini juga disebut sebagai pertimbangan penting. Ini merupakan perubahan sikap yang signifikan dari Trump yang sebelumnya mendukung pelarangan aplikasi berbagi video asal China tersebut.
Perubahan Haluan Trump: Dari Larangan ke Negosiasi
Pada 2020, Trump bahkan sempat menyarankan agar Microsoft mengakuisisi TikTok dengan keuntungan finansial bagi Departemen Keuangan AS. Namun, selama kampanye presiden keduanya, ia mengubah pandangannya. Dalam wawancara dengan CNBC Maret lalu, Trump menyatakan bahwa pelarangan TikTok justru akan menguntungkan Facebook, yang disebutnya sebagai "musuh rakyat".
Mahkamah Agung Akan Memutuskan Nasib TikTok
Mahkamah Agung akan mendengarkan argumen terkait larangan TikTok pada 10 Januari 2025. Keputusan mereka akan menjadi penentu nasib aplikasi tersebut di Amerika Serikat dan akan memberikan dampak besar pada regulasi teknologi, khususnya aplikasi asing yang dianggap berisiko terhadap keamanan nasional. Apakah negosiasi Trump akan berhasil dan diterima semua pihak masih menjadi tanda tanya besar. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Tinggalkan komentar