Raksasa teknologi Apple sedang menghadapi badai besar! Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan denda fantastis kepada Apple terkait kebijakan App Store yang dianggap merugikan persaingan.
Related Post
Kebijakan "Anti-steering" Apple Jadi Biang Keladi
Uni Eropa menilai kebijakan "anti-steering" Apple, yang melarang pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke metode pembayaran alternatif di luar App Store, sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan sehat.
Menurut aturan baru Digital Markets Act (DMA), Uni Eropa berhak menjatuhkan denda hingga 10% dari pendapatan global tahunan perusahaan yang melanggar, bahkan hingga 20% untuk pelanggaran berulang.
Denda Potensial Capai Rp530 Triliun!
Berdasarkan laporan Bloomberg, Apple berpotensi dikenakan denda hingga USD38 miliar atau setara dengan Rp530 triliun jika terbukti melanggar aturan DMA.
Uni Eropa Desak Apple Berubah
Uni Eropa mendesak Apple untuk memberikan kemudahan akses bagi pengguna iPhone untuk beralih ke marketplace aplikasi pihak ketiga. Komisi Eropa juga mengkritik penerapan Core Technology Fee dan persyaratan ketat untuk pengembang aplikasi yang ingin bergabung di ekosistem Apple.
Apple Belum Beri Tanggapan Resmi
Sejauh ini, Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman denda tersebut. Namun, perusahaan diperkirakan akan mengajukan pembelaan jika penalti diberlakukan.
Langkah tegas Uni Eropa ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi besar untuk memperhatikan dampak kebijakan mereka terhadap persaingan.
Gambar: Foto Apple Store dengan latar belakang logo Uni Eropa.
Tinggalkan komentar