Related Post
Apple kembali tersandung masalah hukum! Dewan Hubungan Perburuhan Nasional (NLRB) menuduh perusahaan asal Cupertino ini melanggar hak pekerja.
Apple Dituduh Lakukan Praktik Anti-Serikat Pekerja
Tuduhan ini bukan hal baru. Sejak tahun 2022, Apple telah menghadapi kritik terkait penghancuran serikat pekerja. Meskipun Apple berjanji untuk meninjau ulang praktik ketenagakerjaannya pada Januari lalu, NLRB tetap memutuskan bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Kali ini, tuduhannya lebih serius. Apple dituduh melakukan praktik anti-serikat pekerja, menolak hak karyawan untuk membahas upah, dan memaksa mereka menandatangani perjanjian kerahasiaan, nonkompetisi, serta nondisclosure yang dianggap ilegal.
Karyawan Apple Dilarang Bicara Soal Gaji dan Kondisi Kerja
Praktik-praktik ini dinilai membatasi kebebasan para karyawan untuk berbicara tentang kondisi kerja mereka secara terbuka dan bebas.
Keluhan ini berasal dari dua mantan karyawan Apple, Cher Scarlett dan Ashley Gjøvik, yang menuding perusahaan melarang diskusi tentang upah serta berusaha menghukum para pembocor.
Gjøvik juga mengklaim bahwa Apple melarang stafnya untuk berbicara kepada wartawan, yang mana larangan ini dianggap melanggar kebebasan berekspresi.
Apple Berdalih Menghormati Hak Karyawan
Menanggapi tuduhan ini, Apple memberikan pernyataan kepada Reuters, yang pertama kali melaporkan kasus ini. Perusahaan menyatakan bahwa mereka selalu menghormati hak karyawan untuk membahas upah, jam kerja, dan kondisi kerja.
Namun, jika Apple tidak menyelesaikan kasus ini secara internal, persidangan di hadapan hakim administratif akan digelar pada bulan Januari.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari tantangan yang dihadapi perusahaan teknologi besar dalam menghadapi tuntutan dari pekerja dan regulasi ketenagakerjaan. Meskipun Apple merupakan salah satu perusahaan paling berpengaruh di dunia, mereka tetap tidak kebal terhadap tekanan dari lembaga perburuhan dan karyawan yang berjuang untuk hak-hak mereka.
Tinggalkan komentar